Studi Kasus Sungai Citarum: Tantangan dan Solusi Penanganan Sampah Liar

Sungai Citarum, yang merupakan sumber air vital bagi jutaan penduduk Jawa Barat dan memasok kebutuhan irigasi serta industri, telah lama dijuluki sebagai salah satu sungai terkotor di dunia. Tantangan utama yang dihadapi oleh program revitalisasi Citarum adalah masalah penanganan sampah liar, yang bukan hanya sampah domestik tetapi juga limbah industri. Penumpukan sampah di sepanjang aliran Sungai Citarum telah menyebabkan pencemaran air yang parah, kerusakan ekosistem, dan meningkatkan risiko banjir. Keberhasilan dalam memulihkan Sungai Citarum sangat bergantung pada sinergi antara penegakan hukum yang tegas, edukasi masif kepada masyarakat, dan penerapan teknologi pengelolaan sampah yang modern.


Tantangan Hulu dan Hilir Sungai Citarum

Masalah sampah di Sungai Citarum bersifat sistemik dan melibatkan berbagai pihak di wilayah hulu hingga hilir. Di hulu, deforestasi dan praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan erosi tanah yang memperburuk sedimentasi di sungai. Di wilayah padat penduduk dan industri di tengah hingga hilir, pembuangan sampah rumah tangga dan limbah pabrik secara ilegal menjadi kontributor utama pencemaran.

Program Citarum Harum, yang diluncurkan oleh pemerintah pada Januari 2018, menargetkan pemulihan kualitas air Citarum dalam waktu tujuh tahun. Meskipun terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas air baku di beberapa titik, data dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Padjadjaran (Unpad) per Juni 2025 menunjukkan bahwa indeks pencemaran di beberapa segmen sungai, terutama di dekat Kabupaten Bandung Barat, masih berada pada kategori “tercemar sedang” hingga “tercemar berat”. Tantangan terbesar adalah mengubah perilaku masyarakat yang terbiasa membuang sampah langsung ke badan air.


Solusi Berbasis Hukum dan Teknologi

Untuk mengatasi pembuangan sampah liar, penegakan hukum menjadi kunci. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum yang melibatkan personel dari TNI, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam konteks penindakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah meningkatkan patroli dan penyidikan terhadap pembuangan limbah ilegal. Pada operasi yang dilakukan pada Rabu, 17 April 2025, Satgas berhasil menyegel lima pabrik di wilayah Majalaya karena terbukti membuang limbah cair tanpa instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadai. Penindakan tegas ini menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi.

Selain penegakan hukum, solusi teknologi juga diterapkan. Pemerintah daerah didorong untuk membangun fasilitas pengolahan sampah modern, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang di Kota Bandung, yang mulai beroperasi pada akhir 2024. TPST ini menggunakan teknologi refuse-derived fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi sumber energi, mengurangi volume sampah yang harus berakhir di sungai atau TPA.


Pelibatan Komunitas dan Edukasi

Upaya pemulihan yang berkelanjutan tidak dapat berhasil tanpa partisipasi aktif masyarakat. Program edukasi mengenai pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, seperti pemilahan sampah organik dan anorganik, terus digencarkan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2024 meluncurkan program “Satu Rumah Satu Komposter” yang menargetkan 50.000 kepala keluarga di sepanjang DAS Citarum. Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat agar menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Dengan kombinasi penegakan, teknologi, dan edukasi, harapan untuk melihat Sungai Citarum kembali bersih dapat terwujud, menjamin ketersediaan air bersih untuk generasi mendatang.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org