Program Programme for International Student Assessment (PISA), yang diselenggarakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), telah menjadi tolok ukur penting dalam mengevaluasi sistem pendidikan global. Bagi Indonesia, hasil PISA dalam beberapa periode terakhir selalu menyajikan realitas pahit: Nilai PISA Indonesia secara konsisten berada di sepertiga peringkat bawah dari negara-negara peserta, terutama pada bidang literasi, numerasi, dan sains. Fenomena stagnasi Nilai PISA ini bukan sekadar masalah statistik, melainkan cerminan tantangan struktural yang mendasar dalam praktik pengajaran, kurikulum, dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu akar permasalahan utama terletak pada kesenjangan kualitas guru dan metode pengajaran yang masih berorientasi pada hafalan (rote learning). PISA menguji kemampuan siswa untuk menerapkan pengetahuan dalam kontepa sehari-hari dan memecahkan masalah yang kompleks, sebuah keterampilan yang sulit dikembangkan jika guru masih fokus pada penyelesaian materi kurikulum secara teoretis. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per tahun 2024 menunjukkan bahwa 40% guru di jenjang SMP dan SMA belum memiliki sertifikasi kompetensi profesional yang memadai sesuai dengan bidang ajarnya. Keterbatasan ini menghambat adopsi metode pengajaran yang inovatif dan berpusat pada siswa.
Faktor kedua yang turut memengaruhi Nilai PISA adalah isu pemerataan infrastruktur dan akses pendidikan. Meskipun alokasi dana pendidikan mencapai 20% dari APBN, distribusi fasilitas, buku, dan teknologi belum merata, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Sebuah studi kasus di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur pada awal 2025 menunjukkan bahwa rasio buku teks terhadap siswa mencapai 1:5, dan 70% sekolah menengah tidak memiliki laboratorium sains yang layak. Kesenjangan fasilitas ini secara langsung membatasi peluang siswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah dan numerasi yang menjadi fokus utama penilaian PISA.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis melalui kebijakan Kurikulum Merdeka yang bertujuan mengurangi beban materi dan mendorong pembelajaran berbasis proyek. Untuk mendukung inisiatif ini, Badan Pelatihan Pegawai (BPP) Kemendikbud telah menargetkan pelatihan ulang kepada 150.000 kepala sekolah dan guru inti hingga Desember 2026. Upaya ini diiringi dengan pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan. Inspektorat Jenderal Kemendikbud bahkan bekerja sama dengan aparat kepolisian (seperti Bhabinkamtibmas) di tingkat desa untuk memastikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk peningkatan mutu belajar, bukan untuk kepentingan lain.
Pada akhirnya, untuk mendongkrak Nilai PISA, Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada perubahan kurikulum di atas kertas. Diperlukan investasi serius pada peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan, pemerataan akses terhadap sumber belajar digital dan fisik, serta perubahan mendasar dalam budaya belajar dari sekadar menghafal menjadi berpikir kritis. Perubahan fundamental ini adalah kunci untuk memastikan siswa Indonesia memiliki bekal yang relevan dan mampu bersaing di panggung global.
