Isu Pungutan Liar Sekolah (pungli), terutama yang berkedok sumbangan sukarela atau iuran komite sekolah, masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam tata kelola pendidikan. Praktik Pungutan Liar Sekolah ini tidak hanya melanggar prinsip pendidikan gratis, tetapi juga secara langsung memberatkan orang tua siswa, terutama dari keluarga kurang mampu. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pendidikan (Disdik) meluncurkan strategi pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana yang dihimpun Komite Sekolah. Pemberantasan Pungutan Liar Sekolah adalah langkah fundamental untuk memastikan anggaran pendidikan diakses secara adil, yang merupakan kunci untuk mendukung perencanaan keuangan keluarga dan mencapai Kemandirian Finansial tanpa beban biaya sekolah yang tidak semestinya.
Disdik mencatat bahwa selama tahun ajaran 2024/2025, telah menerima 50 laporan resmi terkait dugaan pungutan yang tidak wajar, dengan total nilai pungutan bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 3 juta per siswa untuk kegiatan seperti pembangunan pagar atau pengadaan seragam yang tidak wajib. Kepala Disdik, Bapak Ir. Budiman Santoso, M.Si., menyatakan bahwa sebagai respons, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru pada hari Rabu, 4 Juni 2025, yang menegaskan batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. “SE ini menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh menetapkan target besaran sumbangan, dan sumbangan harus bersifat sukarela tanpa ada paksaan atau sanksi bagi yang tidak membayar,” jelas Bapak Budiman dalam rapat evaluasi triwulan dana BOS dan Komite Sekolah.
Sebagai langkah nyata pengawasan, Disdik membentuk Tim Satgas Anti-Pungli internal yang bertugas melakukan audit mendadak terhadap laporan keuangan Komite Sekolah di 100 sekolah yang terindikasi rawan pungutan. Audit ini akan dilakukan secara acak mulai Senin, 9 Juni 2025. Data audit tersebut akan dipublikasikan secara ringkas di papan informasi sekolah untuk menjamin transparansi penggunaan dana.
Aspek penegakan hukum juga turut dilibatkan secara aktif. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri dari Inspektorat Daerah dan pihak kepolisian sektor, melakukan tindakan pencegahan dan penindakan. Kompol Susi Indrawati, S.H., M.H., dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), mengingatkan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, bahwa setiap oknum yang terbukti melakukan Pungutan Liar Sekolah dapat dikenai sanksi pidana dan administratif yang tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor melalui saluran yang tersedia, karena pungli di sektor pendidikan adalah kejahatan yang merampas hak-hak siswa,” tegas Kompol Susi. Upaya keras Disdik dalam mengawasi dana Komite Sekolah ini adalah wujud komitmen terhadap pendidikan yang berkeadilan. Dengan menghilangkan praktik Pungutan Liar Sekolah, beban ekonomi orang tua terangkat, memungkinkan mereka mengalokasikan dana secara bijak, dan mendukung terwujudnya Kemandirian Finansial keluarga.
