Sebuah tindak keji dan biadab menggemparkan Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang Pria Bunuh Pacaranya sendiri dengan sadis, kemudian melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban. Peristiwa tragis yang dilatarbelakangi rasa cemburu ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Rabu malam, 9 April 2025, dan baru terungkap pada Kamis dini hari, 10 April 2025. Pelaku, yang diketahui bernama Rian (29 tahun), kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Informasi mengenai Pria Bunuh Pacaranya ini bermula dari laporan keluarga korban, yang khawatir karena korban, Intan (25 tahun), tidak bisa dihubungi sejak Rabu malam. Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan korban terdeteksi di apartemen pelaku. Saat petugas kepolisian mendatangi lokasi, mereka menemukan Intan sudah tidak bernyawa dengan luka parah akibat kekerasan. Lebih mengerikan lagi, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengakuan pelaku, pria tersebut juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap jenazah korban.
Motif pria bunuh pacarnya ini diduga kuat karena rasa cemburu yang berlebihan. Pelaku curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Pertengkaran hebat terjadi di antara keduanya sebelum pelaku gelap mata dan melakukan tindakan brutal tersebut. Setelah pria bunuh pacarnya, pelaku panik dan melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis pagi, 10 April 2025, выражая rasa duka yang mendalam atas kejadian yang sangat tragis ini. Pihaknya membenarkan adanya kasus pria bunuh pacarnya yang disertai dengan tindakan asusila terhadap jenazah korban. “Kami telah berhasil menangkap pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan tindak pidana asusila,” tegas Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. Informasi mengenai pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana asusila dapat diakses melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengecam keras tindakan pelaku yang sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus pria bunuh pacarnya ini menjadi pengingat akan bahaya hubungan yang diliputi rasa cemburu berlebihan dan pentingnya pengendalian emosi. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi tindak kekerasan dalam hubungan. Informasi mengenai layanan bantuan bagi korban kekerasan dapat diakses melalui lembaga-lembaga terkait atau menghubungi hotline kepolisian. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng citra Kota Surabaya.
