Warisan agrikultur Indonesia tidak hanya terbatas pada komoditas perkebunan utama, tetapi juga pada kekayaan rempah-rempah yang telah mendunia sejak ribuan tahun lalu. Di antara berbagai jenis rempah, Jahe Merah dan Kunyit menonjol sebagai Potensi Rempah Indonesia yang memiliki permintaan global tinggi, didorong oleh tren kesehatan alami dan industri farmasi. Kedua komoditas ini menawarkan peluang ekspor yang menjanjikan, asalkan kualitas, standarisasi, dan manajemen rantai pasok ditingkatkan. Memanfaatkan Potensi Rempah Indonesia berarti menggarap bukan hanya pasar bumbu dapur, tetapi juga pasar suplemen dan kosmetik yang bernilai miliaran dolar.
Jahe Merah (Zingiber officinale var. rubrum) dikenal karena kandungan gingerol yang tinggi, memberikan rasa pedas yang kuat dan khasiat sebagai imunomodulator. Kunyit (Curcuma longa) dihargai karena curcuminnya, senyawa aktif dengan sifat anti-inflamasi dan antioksidan yang luar biasa. Peningkatan permintaan global terhadap bahan baku alami pasca-pandemi telah mendorong harga komoditas ini. Sebuah laporan dari Badan Statistik Ekspor dan Impor Indonesia pada 1 Januari 2025 menunjukkan bahwa volume ekspor Jahe Merah dan Kunyit naik gabungan sebesar 22% pada kuartal terakhir, dengan tujuan utama pasar Tiongkok dan Eropa.
Untuk merealisasikan Potensi Rempah Indonesia secara penuh, kualitas pascapanen adalah kunci. Petani harus didorong untuk menggunakan teknik pengeringan yang tepat untuk meminimalkan kontaminasi jamur dan mempertahankan kandungan senyawa aktif. Misalnya, Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten penghasil Jahe Merah tertentu pada hari Rabu, 15 Mei 2024, mulai mewajibkan penggunaan rumah pengering bertenaga surya untuk memastikan kadar air Jahe Merah tidak melebihi batas aman 8%, sehingga memenuhi standar Food and Drug Administration (FDA) untuk ekspor.
Selain kualitas, standardisasi produk olahan juga penting. Permintaan pasar mancanegara kini beralih ke ekstrak terstandarisasi (misalnya, bubuk kunyit dengan kandungan curcumin minimal 5%) alih-alih bahan mentah. Oleh karena itu, investasi pada fasilitas pengolahan primer dan sekunder, yang mampu menghasilkan ekstrak rempah berkualitas farmasi, sangat dibutuhkan. Kementerian Perindustrian bahkan telah menyediakan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam mesin ekstraksi rempah modern dengan nilai di atas Rp500 juta, efektif berlaku sejak 1 Juli 2024. Dengan langkah-langkah terstruktur ini, rempah-rempah Indonesia dapat bertransformasi menjadi komoditas unggulan yang bernilai ekonomi tinggi.
