Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah markas judol yang aktif beroperasi di wilayah Kota Bandung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam, 8 April 2025, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Bandung Wetan, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan markas judol tersebut.
Pengungkapan markas judol ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan. Setelah melakukan pemantauan, petugas memastikan keberadaan markas judi online tersebut dan segera melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati keempat pelaku sedang mengoperasikan sejumlah perangkat komputer dan telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Para pelaku tidak dapat mengelak saat petugas datang dan langsung dilakukan penangkapan. Keempat pelaku yang diamankan berinisial AS (32 tahun), BN (29 tahun), CR (35 tahun), dan DN (41 tahun).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arif Rachman, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu pagi, 9 April 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan markas judol ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang semakin marak. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian online yang merusak masyarakat. Pengungkapan markas ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas judol,” tegas Kombes Pol. Arif Rachman. Pihaknya juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. (Data dari catatan Ditreskrimsus Polda Jabar menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus perjudian online yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir).
Dari markas judol tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit komputer, laptop, puluhan telepon seluler, buku catatan transaksi perjudian, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal terkait perjudian online dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian dalam KUHP. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik markas judol ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
