Ketegangan yang sempat menyelimuti salah satu distrik di Kabupaten Asmat terkait perebutan hak ulayat akhirnya menemui titik terang. Persoalan Sengketa Lahan di Asmat yang melibatkan dua kelompok warga ini bermula dari ketidakjelasan batas wilayah adat pasca-pembangunan infrastruktur jalan baru di daerah tersebut. Kedua belah pihak saling klaim atas kepemilikan tanah yang dianggap memiliki nilai historis dan potensi ekonomi bagi masa depan komunitas mereka. Sempat terjadi aksi protes di depan kantor distrik yang menuntut campur tangan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan masalah tersebut sebelum terjadi bentrokan fisik yang tidak diinginkan.
Akar penyebab dari Sengketa Lahan di Asmat ini sebenarnya adalah kurangnya pemetaan digital terhadap tanah-tanah adat yang dimiliki oleh suku-suku lokal. Selama bertahun-tahun, penentuan batas hanya didasarkan pada ingatan turun-temurun dan tanda alam seperti pohon besar atau aliran sungai kecil. Namun, seiring dengan percepatan pembangunan di Papua Selatan pada tahun 2026, perubahan bentang alam membuat tanda-tanda tradisional tersebut hilang atau bergeser. Hal inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman antar-warga yang merasa hak atas tanah mereka telah diserobot oleh pihak lain demi kepentingan komersial.
Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI, dan tokoh adat setempat, proses penyelesaian Sengketa Lahan di Asmat ini akhirnya dibawa ke meja perundingan (parapara adat). Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan tersebut, dilakukan penelusuran kembali silsilah keluarga dan sejarah pemanfaatan lahan oleh tetua adat dari kedua belah pihak. Pemerintah daerah juga turut memfasilitasi dengan membawa tim pemetaan dari dinas pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang yang disaksikan bersama. Langkah mediasi ini terbukti jauh lebih efektif daripada menempuh jalur hukum yang panjang dan berisiko memecah persaudaraan antar-warga.
Hasil akhir dari mediasi Sengketa Lahan di Asmat ini adalah kesepakatan tertulis mengenai batas wilayah yang baru, yang kemudian disahkan secara adat dan administratif. Kedua kelompok warga setuju untuk saling menghormati batas tersebut dan bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di area perbatasan lahan mereka. Peristiwa ini menjadi contoh positif bagi wilayah lain di Papua bahwa konflik agraria dapat diselesaikan dengan damai melalui musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal. Dengan selesainya konflik ini, pembangunan di Kabupaten Asmat diharapkan dapat terus berjalan lancar demi meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Bumi Cendrawasih.
